Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
JAKARTA,quickq充值入口 DISWAY.ID --Kepala BPJPH Haikal Hasan atau Babeh Haikal mengingatkan kembali bahwasanya pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
"Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal," kata Babeh Haikal dikutip Kamis 31 Oktober 2024.
"Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal." lanjutnya.
BACA JUGA:Sowan ke PBNU, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dapat Wejangan soal Pendidikan Berbasis Komunitas
BACA JUGA:OIKN Targetkan Pembangunan Area Legislatif dan Yudikatif di IKN Selesai 2028
Dikatakan Babeh Haikal, berdasarkan UU No 33 2024 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, atau penyajian.
Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
BACA JUGA:Cak Imin Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi: Mudah-mudahan Kuat dan Sabar
BACA JUGA:Badan Karantina Indonesia Pastikan Anggur Shine Muscat yang Beredar di Indonesia Aman
Sedangkan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
"BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran," tutur Babeh Haikal.
"Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi," tandasnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Macron: Kredibilitas Amerika Serikat dan Eropa Terancam Jika Gagal Akhiri Perang Rusia
- Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
- Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar
- Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
- Gerak Cepat Presiden Prabowo Kejar Koruptor Diawal Pemerintahannya, Warganet: Sikat Terus Pak
- Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!
- Jadwal Misa Rabu Abu 2025 di Gereja Katedral Jakarta
- Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
- AI Prediksi Destinasi di Eropa yang Akan Populer untuk 2024
- 19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi
- Upacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan Prosesinya
- Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
- Arti Ta'awun, Dalil, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari
- DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
- PBB Kecam Blokade Israel: Gaza Jadi Tempat Paling Kelaparan di Dunia
- Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo
- HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
- Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
- 7 Cara Tidur Nyenyak saat Cuaca Panas Tanpa Pakai AC
- Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab